Biaya dan Syarat Pembuatan CVCara Mendirikan CVCOMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)Jasa Pendirian CVPaket Lengkap Pembuatan CVPendirian CV di 2019Syarat Pendaftaran CV
Syarat Pendaftaran CV | Informasi Bagi Calon Pebisnis, Pengusaha, UKM - UMKM
Pendirian CV cuma mensyaratkan jumlah minimal pendiri, merupakan 2 orang WNI, dan lokasi usaha di kawasan NKRI. Dalam CV tak ada batas minimal modal atau istilah pembagian modal. Sertifikat pendirian cukup diurus di Pengadilan Negeri setempat saja.
Berikut ini yaitu langkah-langkah pendirian CV:
Pembuatan Akta dan Pendirian CV
Akta ini dihasilkan dan ditandatangani oleh notaris, dengan menyerahkan :
- Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
- Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
- Nama CV
- Penjelasan mengenai bidang usaha
- Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah
WhatsApp us on
+62813 1199 9661
to start your business!
Pendirian CV Lengkap Rp. 6.000.000,-
Kami membuatkan CV Lengkap yang terdiri dari Akta, Pendaftaran Pengadilan Negeri, Domisili, NPWP, SIUP dan TDP (Anda harus sudah memiliki alamat perusahaan, jika belum kami dapat membantu)
Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan domisili perusahaan dengan prasyarat :
- Pengisian formulir pengajuan SKDP
- Melampirkan keabsahan perusahaan (Sertifikat Pendirian & SK Menkumham)
- Fotokopi kontrak/sewa daerah usaha atau bukti kepemilikan daerah usaha
- Surat keterangan dan pemilik gedung jika bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
- Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
- Foto gedung/ruangan menonjol luar dan dalam
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Permohonan registrasi patut pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pantas dengan alamat perusahaan. Kecuali mendapatkan kartu NPWP, nanti juga akan mendapatkan surat keterangan teregistrasi sebagai patut pajak dengan prasyarat :
- Pengisian formulir pengajuan NPWP
- Melampirkan keabsahan perusahaan (Sertifikat Pendirian, SK Menkumham & SKDP)
- Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur
Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk kategori SIUP menengah dan kecil. Padahal SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
- Pengisian formulir pengajuan SIUP
- Melampirkan keabsahan perusahaan (Sertifikat Pendirian, SK Menkumham, SKDP & NPWP)
- Ideal foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.
Pembuatan Surat Keterangan Alamat Perusahaan
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan domisili perusahaan dengan prasyarat :
- Pengisian formulir pengajuan SKDP
- Melampirkan keabsahan perusahaan (Sertifikat Pendirian & SK Menkumham)
- Fotokopi kontrak/sewa daerah usaha atau bukti kepemilikan daerah usaha
- Surat keterangan dan pemilik gedung jika bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
- Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
- Foto gedung/ruangan menonjol luar dan dalam
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Registrasi dilaksanakan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn alamat perusahaann :
- Pengisian formulir pengajuan SIUP
- Melampirkan keabsahan perusahaan (Sertifikat Pendirian, SK Menkumham, SKDP, NPWP & TDP)
- Ideal foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna